- Terlucuthak pemilik ke atas hakmilik itu dan menjadi tanah Kerajaan
- Tiada hak untuk membuat urusan-urusan:
- Jualbeli tanah
- Pindahmilik tanah
- Cagaran ke atas tanah
- Pesaka tanah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
"MENJANA EKONOMI NEGERI SEMBILAN"
No comments:
Post a Comment